LAPORAN
DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
STKIP PGRI –
Sumenep
16 - 23
September 2019
Disusun
Oleh :
NGUMPRIYATUN, M.Pd.
NIP.19700913
199304 2
001
PEMERINTAH
KABUPATEN SUMENEP
DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN SUMENEP
SDN KETAWANG KARAY I
2019
HALAMAN PENGESAHAN
1. Judul
: Laporan Diklat
Penguatan Kepala Sekolah
2. Penulis
a. Nama
Lengkap : NGUMPRIYATUN, M.Pd.
b. NIP : 19700913 199304 2 001
c. NUPTK : 1245748650300073
d. Pangkat
/ Golongan : Pembina Tingkat 1 ( IV/b )
e. Jabatan : Kepala
Sekolah
f. Unit
Kerja : SDN
Ketawang Karay I, Kecamatan Ganding
Kabupaten Sumenep – Jawa Timur
Mengesahkan : Sumenep, 13 Mei 2019
Kepala
Dinas Pendidikan Kab Sumenep Penulis,
Kabid
Pembinaan Ketenagaan
Drs MUHAMMAD SALEH, MM.Pd. NGUMPRIYATUN, M. Pd
Pembina Utama Muda
Pembina Tk I
NIP. 19620805
198112 1 002 NIP.19700913 199304 2
001
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga penulis dapat
menyelesaikan Laporan Kegiatan Diklat
Penguatan Kepala Sekolah ini dengan baik.
Direktorat
Pembinaan tenaga kependidikan sebagai salah satu lembaga program pengembangan
karir kepala sekolah secara nasional yang diselenggarakan oleh lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Lembaga Penyelenggara Diklat (
LPD ) yang ditunjuk oleh Direktoran Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah dalam upaya
mengembangkan karirnya.
Berdasarkan
Permendiknas No 3 tahun 2007 tentang standart Kepala Sekolah atau Madrsah
menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah diharapkan memiliki kompetensi
kepribadian, menejerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.Pada Permendiknas
No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah / madrasah pasal
6 pada kenyataannya banyak kepala sekolah yang sudah menjabat tetapi belum
mengikuti pelatihan , hal ini berarti belum memenuhi peraturan tersebut.
Untuk
memenuhi peraturan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 6 Tahun
2018. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwasannya bagi kepala sekolah
yang sudah diangkat sebelumnya berlaku Permendikbud 6 th 2018 wajub mengikuti
Diklat Penguatan Kepala Sekolah
SK
Kepala sekolah saya terhitung tanggal 12 Agustus 2015 , jadi saya berhak mengikuti
program ini di LPD STKIP Sumenep yang merupakan perwakilan Pusat Pengembangan
dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan
Elektronik ( PPPPTK BOE Malang )
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Halaman
Judul ...................................................................................................... i
Halaman
Pengesahan............................................................................................. ii
Kata
Pengantar ..................................................................................................... iii
Daftar
Isi .............................................................................................................. iv
Daftar Tabel..........................................................................................................
v
Daftar Lampiran....................................................................................................
vi
BAB I PENDAHULUAN
................................................................................ 1
A. Latar
belakang ............................................................................ 1
B. Dasar Hukum................................................................................. 2
C. Tujuan
........................................................................................... 3
D. Hasil
yang diharapkan................................................................... 3
E.
Manfaat......................................................................................... 4
F.
Dampak......................................................................................... 4
BAB
II PELAKSANAAN ……................................................................. 5
A. Waktu
dan Tempat Pelaksanaan .................................................. 5
B. Penyelenggara................................................................................ 5
C. Pendekatan dan Metode................................................................ 5
D. Struktur Program........................................................................... 5
E.
Alur Kegiatan................................................................................ 6
F.
Jadwal Kegiatan ........................................................................... 7
G. Narasumber.................................................................................... 8
BAB
III PENUTUP
............................................................................................ 9
DAFTAR
TABEL
Halaman
Tabel 1 : Struktur Program Diklat
Penguatan Kepala Sekolah .......................... 6
Tabel 2 : Jadwal Diklat Penguatan Kepala Sekolah ............................................ 7
Tabel 3 : Narasumber Diklat Penguatan Kepala Sekolah .................................... 8
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran 1 : Surat Perintah Tugas
Lampiran 2 : Sertifikat Diklat
Lampiran 3 : Resume Materi
Lampiran 4 : Foto Kegiatan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Direktorat
Pembinaan tenaga kependidikan sebagai salah satu lembaga program pengembangan
karir kepala sekolah secara nasional yang diselenggarakan oleh lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekola dan Lembaga Penyelenggara Diklat (
LPD ) yang ditunjuk oleh Direktoran Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah dalam upaya
mengembangkan karirnya.
Berdarakan
peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 3 tahun 2007 tentang standart Kepala
Sekolah atau Madrsah menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah diharapkan
memiliki kompetensi kepribadian, menejerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial.Pada Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala
sekolah / madrasah pasal 6 pada kenyataannya banyak kepala sekolah yang sudah
menjabat tetapi belum mengikuti pelatihan , hal ini berarti belum memenuhi
peraturan tersebut.
Untuk memenuhi
peraturan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwasannya bagi kepala sekolah yang
sudah diangkat sebelumnya berlaku Permendikbud 6 th 2018 wajub mengikuti Diklat
Penguatan Kepala Sekolah
SK Kepala sekolah
saya terhitung tanggal 12 Agustus 2015 , jadi saya berhak mengikuti program ini
di LPD STKIP Sumenep yang merupakan perwakilan Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik
( PPPPTK BOE Malang )
B.
Dasar Hukum
Dasar
hukum yang digunakan dalam Kegiatan Diklat Penguatan Kepala SekolahPublikasi
Ilmiah dan Karya Inovatif adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Permendikbud No 17 tahun 2015 tentang organisasi dan
tata kerja lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah
5. Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan guru
sebagai kEpala Sekolah
6. Surat keputusan Dirjen GTK No 5497/B.BI3/HK/2019
tentang penetapan sebagai LPD STKIP PGRI Sumenep Kabupaten Sumenep Propinsi
Jawa Timur
7. Surat Undangan Diklat Penguatan Kepala Sekolah No
220/Undangan/STKIP PGRI/IX/2019
C.
Tujuan
Kegiatan Diklat
Penguatan Kepala Sekolah bertujuan untuk :
1.
Membiasakan kepala
sekolah untuk melaksanakan tugas sesuai
dengantuntutan standar kompetensi kepala sekolah;
2.
Meningkatkan
kompetensikepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan
pendidikannya,serta memiliki perform sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga
sekolah.
D.
Hasil
yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini adalah:
1.
Terlaksananya
kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bagi kepala sekolah.
2. Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dalam melaksanakan
tupoksinya
3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepala
sekolah dalam tupoksinya.
E.
Manfaat
Manfaat yang
diperoleh dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini adalah Meningkatkan
kompetensikepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan
pendidikannya,serta memiliki perform sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga
sekolah
F.
Dampak
Dampak yang ingin
diperoleh dari Diklat ini adalah:
1.
Meningkatnya kompetensi
kepala sekolah
2.
Meningkatnya
kualitas lulusan
3.
Meningkatnya
jumlah kepala sekolah yang profesional
BAB
II
PELAKSANAAN
A.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Diklat
Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan pada tanggal 16 s.d.23 September 2019
bertempat di STKIP PGRI SUMENEP Jln
trunojoyo Gedungan Sumenep No tlp (0328) 664094
B.
Penyelenggara
Kegiatan Diklat
Penguatan Kepala Sekolah di selenggarakan oleh LPD STKIP PGRI Sumenep yang merupakan perwakilan Pusat Pengembangan
dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan
Elektronik ( PPPPTK BOE Malang )
,Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
C.
Pendekatan dan Metode
Pendekatan yang digunakan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini pada
prinsipnya menggunakan pendekatan andragogi. Penekanan kegiatan terletak pada
peningkatan kompetensi melalui metode ceramah, diskusi, tanya jawab, simulasi,
serta penugasan mandiri dan kelompok.
D.
Struktur Program
Dengan
memperhatikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan
Diklat ini, maka struktur program yang menggambarkan keseluruhan materi di
sajikan pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Struktur Program Bimtek Penyusnan PIKI
No
|
Materi Sajian
|
JUMLAH
|
|
A
|
Materi Umum
|
4
|
|
1
|
Kebijakan Kementrian Pendidikan Kebudayaan
|
2
|
|
2
|
Kebijakan Pemerintah Daerah
|
2
|
|
B
|
Materi
Pokok
|
61
|
|
1
|
Tehnik Analisis Manajemen
|
3
|
|
2
|
Pengembangan Rencana Kerja Sekolah
|
6
|
|
3
|
Pengelolaan Keuangan Sekolah
|
3
|
|
4
|
Pengelolaan Kurikulum
|
2
|
|
5
|
Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
|
6
|
|
6
|
Pengelolaan Peserta Didik
|
2
|
|
7
|
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
|
3
|
|
8
|
Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru
|
4
|
|
9
|
Supervisi dan Penilaian Tenaga Kependidikan
|
8
|
|
10
|
Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
|
3
|
|
11
|
Kepemimpinan Perubahan
|
6
|
|
12
|
Pengembangan Kewirausahaan
|
6
|
|
13
|
Pengembangan Sekolah berdasarkan 8 SNP
|
9
|
|
C
|
PENUNJANG
|
6
|
|
1
|
Pre dan Post Test
|
2
|
|
2
|
Literasi Digital
|
2
|
|
3
|
Orientasi Program
|
1
|
|
4
|
Evaluasi
|
1
|
|
Jumlah Jam
Total
|
71
|
Keterangan :
JP = Jam
Pelajaran,
E.
Alur Kegiatan
KEGIATAN AWAL
|
KEGIATAN INTI
|
·
Pembukaan
·
Kebijakan
Kemendikbud ( Kabid GTK ) Kabupaten Sumenep
· Tes Awal
|
KEGIATAN PENUNJANG
|
·
Tes Akhir
·
Evaluasi
dan Rencana Tindak Lanjut
· Pentupan
|
·
|
KEGIATAN AKHIR
|
F.
Jadwal
Kegiatan
Tabel 2
Jadwal Diklat Penguatan Kepala Sekolah
WAKTU
|
SENIN
|
SELASA
|
RABU
|
KAMIS
|
JUM'AT
|
SABTU
|
AHAD
|
SENIN
|
08.00-08.45
|
|
A2
|
B2
|
B5
|
B9
|
B10
|
B12
|
C2
|
08.45-09.30
|
|
A2
|
B2
|
B5
|
B9
|
B11
|
B12
|
C2
|
09.30-09.45
|
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
09.45-10.30
|
|
C3
|
B3
|
B6
|
B9
|
B11
|
B13
|
Pos
Tes C1
|
10.30-11.15
|
|
Pre
Tes C1
|
B3
|
B6
|
B9
|
B11
|
B13
|
Evaluasi
|
11.15-12.00
|
|
B1
|
B3
|
B7
|
Ishoma
|
B11
|
B13
|
Penutupan
|
12.00-13.30
|
|
Ishoma
|
Ishoma
|
Ishoma
|
|
Ishoma
|
Ishoma
|
|
13.30-14.15
|
|
B1
|
B4
|
B7
|
B9
|
B11
|
B13
|
|
14.15-15.00
|
REG
|
B1
|
B4
|
B7
|
B9
|
B11
|
B13
|
|
15.00-15.15
|
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
Istirahat
|
|
15.15-16.00
|
REG
|
B2
|
B5
|
B8
|
B9
|
B12
|
B13
|
|
16.00-16.45
|
Pemb.
|
B2
|
B5
|
B8
|
B9
|
B12
|
B13
|
|
16.45-19.00
|
Ishoma
|
Ishoma
|
Ishoma
|
Ishoma
|
Ishoma
|
Ishoma
|
Ishoma
|
|
19.00-19.45
|
A1
|
B2
|
B5
|
B8
|
B10
|
B12
|
B13
|
|
19.45-20.30
|
A1
|
B2
|
B5
|
B8
|
B10
|
B12
|
B13
|
|
G.
Narasumber
NO
|
NAMA
|
UNIT
KERJA
|
KETERANGAN
|
1
|
TIM
|
LPPKS/PPPPTK BOE Malang
|
Narasumber
|
2
|
Drs. Bambang Irianto,M.Si
|
Dinas Pendidikan Kab Sumenep
|
Narasumber
|
3
|
DR. Asmoni,M.Pd
|
Ketua LPD STKIP PGRI Sumenep
|
Narasumber
|
4
|
Sairi,S.Pd,M.Pd
|
Dinas Pendidikan Kab Sumenep
|
Master Trainer
|
5
|
Andi Fepriyanto
|
STKIP PGRI Sumenep
|
Master Trainer
|
BAB
III
PENUTUP
Kegiatan
Diklat Penguatan Kepala Sekolah merupakan salah satu upaya meningkatkan
kualitas pendidikan secara nasional. Kegiatan Diklat ini dilaksanakan secara
bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan. Semua pihak yang terlibat diharapkan
memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan ini dengan baik sehingga dapat
berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
Lampiran 1 : Surat Perintah Tugas
Lampiran 2 : Sertifikat Diklat
Lampiran 3 : Resume
RINGKASAN MATERI
1. Kebijakan Kepala
Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan
Lembaga Penyelenggara Diklat ( LPD ) yang ditunjuk oleh Direktoran
Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan daerah Sumenepadalah STKIP PGRI Sumenep.
Program ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah dalam upaya
mengembangkan karirnya.
Berdasarkan Permendiknas No 3 tahun 2007 tentang standart Kepala Sekolah
atau Madrsah menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah diharapkan memiliki
kompetensi kepribadian, menejerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.Pada
Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah
/madrasah pasal 6 pada kenyataannya banyak kepala sekolah yang sudah menjabat
tetapi belum mengikuti pelatihan , hal ini berarti belum memenuhi peraturan
tersebut.
Untuk memenuhi peraturan
tersebut Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018. Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah bahwasannya bagi kepala sekolah yang sudah diangkat
sebelumnya berlaku Permendikbud 6 th 2018 wajub mengikuti Diklat Penguatan
Kepala Sekolah.
SK Kepala sekolah saya terhitung tanggal 12 Agustus
2015 , jadi saya berhak mengikuti program ini di LPD STKIP Sumenep yang
merupakan perwakilan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik ( PPPPTK BOE Malang )
2. Literasi
Digital
Pengenalan
Rumah Belajar , pembuatan Gmail, pembuatan Ms Word, Ms Exel dan PPT
3. Tehnik Analis
Manajemen
Analisis
manajemen yang meliputi faktor internal maupun eksternal diperlukan saat
sekolah melaksanakan siklus pemetaan mutu pada Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dengan kegiatan utamanya adalah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS)
dengan cara mengisi instrumen pemetaan mutu menggunakan aplikasi pemetaan mutu.
Dari kegiatan ini dihasilkan rapor mutu yang menggambarkan capaian SNP di
satuan pendidikan sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan sekolah. Hasil
analisis rapor mutu inilah dikembangkan rencana pengembangan sekolah.
Kegiatan
analisis membutuhkan alat atau teknik analisis yang tepat. Dalam melakukan
analisis yang lengkap sampai pada proses pengambilan keputusan yang rasional,
logis dan dalam menentukan cara yang tepat,untuk mencapainya dibutuhkan
beberapa alat analisis. Ada ragam alat analisis yang dapat digunakan dalam
melakukan kegiatan analisis manajemen. salah satu alat yang digunakan adalah
teknik analisis Strength Weakness, Opportunity Threats (SWOT).
4. Pengembangan RKS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 menempatkan penyusun program kerja atau RKS sebagai tahap awal dari
seluruh aktivitas manajemen sekolah yang didahului dengan penenetapan visi, misi,
dan tujuan sekolah. Peraturan tersebut juga mengamanatkan dilakukannya Evaluasi
Diri Sekolah (EDS) sebagai salah satu dasar penyusunan program. Selain
peraturan tentang Standar Pengelolaan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang
memuat tentang penyusunan RKS dikaitkan dengan peningkatan dan penjaminan mutu
sekolah. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan tugas satuan pendidikan adalah:
a)
Membuat perencanaan mutu yang dituangkan dalam RKS.
b) Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam
pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran.
c)
Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
Mengelola data mutu satuan pendidikan
5. Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengelolaan
keuangan sekolah yang baik adalah apabila seluruh kegiatan pemgelolaan keuangan
dijalankan berprinsip pada efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan
berkeadilan. Hal ini akan menciptakan suasana sekolah yang kondusif,
meningkatkan kepercayaan stake holder,
meningkatkan kinerja serta meningkatkan kualitas sekolah, sesuai tuntutan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah.
6.
Pengeloaan Kurikulum
Kepala Sekolah harus bisa mengembangkan Buku I KTSP, Buku II KTSP (Silabus) dan Buku III (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran) yang mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK), literasi, kecakapan abad 21 (critical
thinking, creative, collaborative,
communication) dan Highers Order
Thinking Skills, (HOTS)
dalam kurikulum satuan
pendidikan.Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan mengintegrasikan
nilai-nilai karakter khususnya integritas dan kemandirian
7. Pengeloaan Sarana Prasarana
Pengelolaan sarana prasaran sekolah merujuk pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pendidikan
Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Pengelolaan terhadap sarana dan prasarana
sekolah yang meliputi: 1) perencanaan sarana dan prasarana, 2) pengadaan sarana
dan prasarana, 3) inventarisasi dan pelaporan sarana dan prasarana, 4)
pemanfaatan sarana dan prasarana, 5) pemeliharaan sarana dan prasarana, 6) dan
penghapusan sarana dan prasarana.
Kompetensi
kepala sekolah dalam mengelola peserta didik, terutama berkaitan dengan
koordinasi untuk penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik yang juga
termasuk di dalamnya pengembangan minat dan bakat peserta didik sesuai
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Diharapkan kepala
sekolah akan lebih mampu untuk:
A. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan peserta
didik dari mulai PPDB sampai dengan penempatan peserta didik.
B. Mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan
pengembangan kapasitas peserta didik secara efektif.
C. Mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan-kegiatan
untuk pengembangan bakat dan minat pesera didik yang diintegrasikan dengan
pengembangan nilai-nilai karakter
Kamu memang hebat
BalasHapusKamu juga, mksh
BalasHapus