Halaman

Senin, 21 Oktober 2019

Laporan Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebagai lampiran Penilaian Angka Kredit

Laporan Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebagai lampiran Penilaian Angka Kredit




LAPORAN
DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH

STKIP  PGRI – Sumenep
16  - 23 September 2019







Disusun Oleh :

NGUMPRIYATUN, M.Pd.
NIP.19700913 199304 2 001




PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUMENEP
SDN KETAWANG KARAY I
2019
HALAMAN PENGESAHAN

1.    Judul                             :  Laporan Diklat Penguatan Kepala Sekolah
2.    Penulis                         
a.    Nama Lengkap         :  NGUMPRIYATUN, M.Pd.
b.    NIP                          :  19700913 199304 2 001
c.    NUPTK                    :  1245748650300073
d.   Pangkat / Golongan :  Pembina Tingkat 1 ( IV/b )
e.    Jabatan                     :  Kepala Sekolah
f.     Unit Kerja                :  SDN Ketawang Karay I, Kecamatan Ganding
                                    Kabupaten SumenepJawa Timur



             Mengesahkan :                                     Sumenep, 13 Mei 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kab Sumenep                      Penulis,
      Kabid Pembinaan Ketenagaan


Drs MUHAMMAD SALEH, MM.Pd.            NGUMPRIYATUN, M. Pd
             Pembina Utama Muda                                     Pembina Tk I
        NIP. 19620805 198112 1 002                    NIP.19700913 199304 2 001









KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini dengan baik.
Direktorat Pembinaan tenaga kependidikan sebagai salah satu lembaga program pengembangan karir kepala sekolah secara nasional yang diselenggarakan oleh lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Lembaga Penyelenggara Diklat ( LPD ) yang ditunjuk oleh Direktoran Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah dalam upaya mengembangkan karirnya.
Berdasarkan Permendiknas No 3 tahun 2007 tentang standart Kepala Sekolah atau Madrsah menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, menejerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.Pada Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah / madrasah pasal 6 pada kenyataannya banyak kepala sekolah yang sudah menjabat tetapi belum mengikuti pelatihan , hal ini berarti belum memenuhi peraturan tersebut.
Untuk memenuhi peraturan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwasannya bagi kepala sekolah yang sudah diangkat sebelumnya berlaku Permendikbud 6 th 2018 wajub mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah
SK Kepala sekolah saya terhitung tanggal 12 Agustus 2015 , jadi saya berhak mengikuti program ini di LPD STKIP Sumenep yang merupakan perwakilan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik ( PPPPTK BOE Malang )

                                                                      Penulis




DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul ......................................................................................................   i
Halaman Pengesahan.............................................................................................   ii
Kata Pengantar .....................................................................................................  iii
Daftar Isi ..............................................................................................................  iv
Daftar Tabel.......................................................................................................... v
Daftar Lampiran.................................................................................................... vi
BAB I      PENDAHULUAN ................................................................................  1
A.       Latar belakang   ............................................................................   1
B.       Dasar Hukum.................................................................................   2
C.       Tujuan ...........................................................................................   3  
D.       Hasil yang diharapkan...................................................................   3
E.        Manfaat.........................................................................................   4
F.        Dampak.........................................................................................   4
BAB II    PELAKSANAAN   ….................................................................       5
A.       Waktu dan Tempat Pelaksanaan  ..................................................   5
B.       Penyelenggara................................................................................   5
C.       Pendekatan dan Metode................................................................   5
D.       Struktur Program...........................................................................   5
E.        Alur Kegiatan................................................................................   6
F.        Jadwal Kegiatan ...........................................................................   7
G.       Narasumber....................................................................................   8

BAB III   PENUTUP ............................................................................................    9







DAFTAR TABEL

Halaman
Tabel 1 :  Struktur Program Diklat Penguatan Kepala Sekolah  .......................... 6
Tabel 2 : Jadwal Diklat Penguatan Kepala Sekolah  ............................................ 7
Tabel 3 : Narasumber Diklat Penguatan Kepala Sekolah  .................................... 8

























DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1    :  Surat Perintah Tugas   
Lampiran 2    :  Sertifikat Diklat 
Lampiran 3    :  Resume Materi  
Lampiran 4    :  Foto Kegiatan    

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar belakang

Direktorat Pembinaan tenaga kependidikan sebagai salah satu lembaga program pengembangan karir kepala sekolah secara nasional yang diselenggarakan oleh lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekola dan Lembaga Penyelenggara Diklat ( LPD ) yang ditunjuk oleh Direktoran Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah dalam upaya mengembangkan karirnya.

Berdarakan peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 3 tahun 2007 tentang standart Kepala Sekolah atau Madrsah menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, menejerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.Pada Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah / madrasah pasal 6 pada kenyataannya banyak kepala sekolah yang sudah menjabat tetapi belum mengikuti pelatihan , hal ini berarti belum memenuhi peraturan tersebut.
Untuk memenuhi peraturan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwasannya bagi kepala sekolah yang sudah diangkat sebelumnya berlaku Permendikbud 6 th 2018 wajub mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah
SK Kepala sekolah saya terhitung tanggal 12 Agustus 2015 , jadi saya berhak mengikuti program ini di LPD STKIP Sumenep yang merupakan perwakilan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik ( PPPPTK BOE Malang )




B.            Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan dalam Kegiatan Diklat Penguatan Kepala SekolahPublikasi Ilmiah dan Karya Inovatif adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
4.      Permendikbud No 17 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah
5.      Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan guru sebagai kEpala Sekolah
6.      Surat keputusan Dirjen GTK No 5497/B.BI3/HK/2019 tentang penetapan sebagai LPD STKIP PGRI Sumenep Kabupaten Sumenep Propinsi Jawa Timur
7.      Surat Undangan Diklat Penguatan Kepala Sekolah No 220/Undangan/STKIP PGRI/IX/2019
C.           Tujuan

Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bertujuan untuk :
1.      Membiasakan kepala sekolah  untuk melaksanakan tugas sesuai dengantuntutan standar kompetensi kepala sekolah;
2.      Meningkatkan kompetensikepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya,serta memiliki perform sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah. 




D.           Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini adalah:
1.      Terlaksananya kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bagi kepala sekolah.
2.      Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dalam melaksanakan tupoksinya
3.      Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepala sekolah dalam tupoksinya.
E.            Manfaat

Manfaat yang diperoleh dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini adalah Meningkatkan kompetensikepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya,serta memiliki perform sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah


F.            Dampak

Dampak yang ingin diperoleh dari Diklat ini adalah:
1.      Meningkatnya kompetensi kepala sekolah
2.      Meningkatnya kualitas lulusan
3.      Meningkatnya jumlah kepala sekolah yang profesional









BAB II
PELAKSANAAN

A.           Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan pada tanggal 16 s.d.23 September 2019 bertempat di STKIP PGRI SUMENEP  Jln trunojoyo Gedungan Sumenep No tlp (0328) 664094

B.            Penyelenggara
Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di selenggarakan oleh  LPD STKIP PGRI Sumenep  yang merupakan perwakilan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik ( PPPPTK BOE Malang )
,Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

C.           Pendekatan dan Metode
Pendekatan yang digunakan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini pada prinsipnya menggunakan pendekatan andragogi. Penekanan kegiatan terletak pada peningkatan kompetensi melalui metode ceramah, diskusi, tanya jawab, simulasi, serta penugasan mandiri dan kelompok.



D.           Struktur Program

Dengan memperhatikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Diklat ini, maka struktur program yang menggambarkan keseluruhan materi di sajikan pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Struktur Program Bimtek Penyusnan PIKI

No
Materi Sajian
JUMLAH
A
Materi Umum
4
1
Kebijakan Kementrian Pendidikan Kebudayaan
2
2
Kebijakan Pemerintah Daerah
2
B
Materi Pokok
61
1
Tehnik Analisis Manajemen
3
2
Pengembangan Rencana Kerja Sekolah
6
3
Pengelolaan Keuangan Sekolah
3
4
Pengelolaan Kurikulum
2
5
Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
6
6
Pengelolaan Peserta Didik
2
7
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
3
8
Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru
4
9
Supervisi dan Penilaian Tenaga Kependidikan
8
10
Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3
11
Kepemimpinan Perubahan
6
12
Pengembangan Kewirausahaan
6
13
Pengembangan Sekolah berdasarkan 8 SNP
9
C
PENUNJANG
6
1
Pre dan Post Test
2
2
Literasi Digital
2
3
Orientasi Program
1
4
Evaluasi
1
Jumlah Jam Total
71

Keterangan :
JP = Jam Pelajaran,

E.            Alur Kegiatan
KEGIATAN AWAL
Alur kegiatan Diklat ini secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
KEGIATAN INTI
·   Pembukaan
·   Kebijakan Kemendikbud ( Kabid GTK ) Kabupaten Sumenep
·   Tes Awal
KEGIATAN PENUNJANG
·   Tes Akhir
·   Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut
·   Pentupan
Tehnik Analisis Manajemen
Pengembangan Rencana Kerja Sekolah
Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengelolaan Kurikulum
Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Pengelolaan Peserta Didik
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru
Supervisi dan Penilaian Tenaga Kependidikan
Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Kepemimpinan Perubahan
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Sekolah berdasarkan 8 SNP


·    
KEGIATAN AKHIR
 














F.            Jadwal Kegiatan





Tabel 2
Jadwal Diklat Penguatan Kepala Sekolah

WAKTU
SENIN
SELASA
RABU
KAMIS
JUM'AT
SABTU
AHAD
SENIN
08.00-08.45

A2
B2
B5
B9
B10
B12
C2
08.45-09.30

A2
B2
B5
B9
B11
B12
C2
09.30-09.45

Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
09.45-10.30

C3
B3
B6
B9
B11
B13
Pos Tes C1
10.30-11.15

Pre Tes C1
B3
B6
B9
B11
B13
Evaluasi
11.15-12.00

B1
B3
B7
Ishoma
B11
B13
Penutupan
12.00-13.30

Ishoma
Ishoma
Ishoma

Ishoma
Ishoma

13.30-14.15

B1
B4
B7
B9
B11
B13

14.15-15.00
REG
B1
B4
B7
B9
B11
B13

15.00-15.15

Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat

15.15-16.00
REG
B2
B5
B8
B9
B12
B13

16.00-16.45
Pemb.
B2
B5
B8
B9
B12
B13

16.45-19.00
Ishoma
Ishoma
Ishoma
Ishoma
Ishoma
Ishoma
Ishoma

19.00-19.45
A1
B2
B5
B8
B10
B12
B13

19.45-20.30
A1
B2
B5
B8
B10
B12
B13
 


G.           Narasumber

NO
NAMA
UNIT KERJA
KETERANGAN
1
TIM
LPPKS/PPPPTK BOE Malang
Narasumber
2
Drs. Bambang Irianto,M.Si
Dinas Pendidikan Kab Sumenep
Narasumber
3
DR. Asmoni,M.Pd
Ketua LPD STKIP PGRI Sumenep
Narasumber
4
Sairi,S.Pd,M.Pd
Dinas Pendidikan Kab Sumenep
Master Trainer
5
Andi Fepriyanto
STKIP PGRI Sumenep
Master Trainer




BAB III
PENUTUP

Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Kegiatan Diklat ini dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan. Semua pihak yang terlibat diharapkan memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan ini dengan baik sehingga dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.


Lampiran 1    :  Surat Perintah Tugas   































Lampiran 2    :  Sertifikat Diklat 



















Lampiran 3 : Resume
RINGKASAN MATERI
1. Kebijakan Kepala  Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Lembaga Penyelenggara Diklat ( LPD ) yang ditunjuk oleh Direktoran Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan daerah Sumenepadalah STKIP PGRI Sumenep. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah dalam upaya mengembangkan karirnya.
Berdasarkan Permendiknas No 3 tahun 2007 tentang standart Kepala Sekolah atau Madrsah menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, menejerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.Pada Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah /madrasah pasal 6 pada kenyataannya banyak kepala sekolah yang sudah menjabat tetapi belum mengikuti pelatihan , hal ini berarti belum memenuhi peraturan tersebut.
Untuk memenuhi peraturan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwasannya bagi kepala sekolah yang sudah diangkat sebelumnya berlaku Permendikbud 6 th 2018 wajub mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
SK Kepala sekolah saya terhitung tanggal 12 Agustus 2015 , jadi saya berhak mengikuti program ini di LPD STKIP Sumenep yang merupakan perwakilan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronik ( PPPPTK BOE Malang )


2.    Literasi Digital
Pengenalan Rumah Belajar , pembuatan Gmail, pembuatan Ms Word, Ms Exel dan PPT
3.    Tehnik Analis Manajemen
Analisis manajemen yang meliputi faktor internal maupun eksternal diperlukan saat sekolah melaksanakan siklus pemetaan mutu pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan kegiatan utamanya adalah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dengan cara mengisi instrumen pemetaan mutu menggunakan aplikasi pemetaan mutu. Dari kegiatan ini dihasilkan rapor mutu yang menggambarkan capaian SNP di satuan pendidikan sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan sekolah. Hasil analisis rapor mutu inilah dikembangkan rencana pengembangan sekolah.
Kegiatan analisis membutuhkan alat atau teknik analisis yang tepat. Dalam melakukan analisis yang lengkap sampai pada proses pengambilan keputusan yang rasional, logis dan dalam menentukan cara yang tepat,untuk mencapainya dibutuhkan beberapa alat analisis. Ada ragam alat analisis yang dapat digunakan dalam melakukan kegiatan analisis manajemen. salah satu alat yang digunakan adalah teknik analisis Strength Weakness, Opportunity Threats (SWOT).
4.    Pengembangan RKS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 menempatkan penyusun program kerja atau RKS sebagai tahap awal dari seluruh aktivitas manajemen sekolah yang didahului dengan penenetapan visi, misi, dan tujuan sekolah. Peraturan tersebut juga mengamanatkan dilakukannya Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai salah satu dasar penyusunan program. Selain peraturan tentang Standar Pengelolaan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang memuat tentang penyusunan RKS dikaitkan dengan peningkatan dan penjaminan mutu sekolah. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan tugas satuan pendidikan adalah:
a)    Membuat perencanaan mutu yang dituangkan dalam RKS.
b)   Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran.
c)    Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
Mengelola data mutu satuan pendidikan

5.    Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengelolaan keuangan sekolah yang baik adalah apabila seluruh kegiatan pemgelolaan keuangan dijalankan berprinsip pada efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan. Hal ini akan menciptakan suasana sekolah yang kondusif, meningkatkan kepercayaan stake holder, meningkatkan kinerja serta meningkatkan kualitas sekolah, sesuai tuntutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
6.    Pengeloaan Kurikulum
Kepala Sekolah harus bisa mengembangkan Buku I KTSP, Buku II KTSP (Silabus) dan Buku III (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi, kecakapan abad 21 (critical thinking, creative, collaborative, communication) dan Highers Order Thinking Skills, (HOTS)   dalam   kurikulum   satuan   pendidikan.Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan mengintegrasikan nilai-nilai karakter khususnya integritas dan kemandirian
7.    Pengeloaan Sarana Prasarana
Pengelolaan sarana prasaran sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Pengelolaan terhadap sarana dan prasarana sekolah yang meliputi: 1) perencanaan sarana dan prasarana, 2) pengadaan sarana dan prasarana, 3) inventarisasi dan pelaporan sarana dan prasarana, 4) pemanfaatan sarana dan prasarana, 5) pemeliharaan sarana dan prasarana, 6) dan penghapusan sarana dan prasarana.
8.    Pengelolaan Peserta Didik
Kompetensi kepala sekolah dalam mengelola peserta didik, terutama berkaitan dengan koordinasi untuk penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik yang juga termasuk di dalamnya pengembangan minat dan bakat peserta didik sesuai Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Diharapkan kepala sekolah akan lebih mampu untuk:
A.  Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan peserta didik dari mulai PPDB sampai dengan penempatan peserta didik.
B.  Mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas peserta didik secara efektif.
C.  Mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan bakat dan minat pesera didik yang diintegrasikan dengan pengembangan nilai-nilai karakter





2 komentar:

KOLEKSI AKSI NYATA PADA PMM & TRIK LOLOS VALIDASI

 ANDA CEPAT LULUS TOPIK DI PMM DAN SEGERA DAPAT SERTIFIKAT ? Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah salah satu Platform Teknologi yang merup...