SKP TERANYAR MENGACU PERMENPAN RB NO 8 TAHUN 2021
Pembuatan SKP Versi permenPANRB No 8 Tahun 2021 |
Sebagaiman PermenPAN RB No 6 Tahun 2021 Pasal 6 menyatakan
bahwa “Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan
tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan
pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi
Pemerintah”
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sendiri merupakan
komponen penting sebagai bahan penilaian kinerja guru maupun Kepala Sekolah.
Selain itu, SKP juga menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan.
Ada 2 model yang dapat digunakan untuk menyusun
perencanaan sasaran kinerja pegawai (SKP) yaitu model dasar atau inisiasi dan
model pengembangan. Serta terdapat dua jenis kinerja yaitu kinerja utama dan
kinerja tambahan.
Kinerja utama harus memuat sasaran, indikator, target
pada perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis, rencana
kinerja, dan unit kerja mandiri. Selain itu kinerja utama juga wajib
mencerminakan kualitas, outcome, output dengan tingkat kinerja rendah, dan
output dengan tingkat kinerja sedang.
Sebagai referensi mempermudah penyusunan SKP Kepala
Sekolah ada Aplikasi SKP KS Klik di sini
Silakan sedooot gaeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeees
Semoga bermanfaat💪😍👐
Mohon kritik saran membangun melalui komen di blog tercinta ini👄👄
mantap bossssssss
BalasHapusGass pol Buooos, mksh
HapusSemoga bermanfaat
BalasHapusAamiin mksh
HapusAlternatif yang mantul👍
BalasHapusSEdooot gaess hahha
HapusLuar biasa, menginspirasi diriku
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus