CONTOH LAPORAN MENGIKUTI DIKLAT
Profesionalisme guru dapat ditingkatkan melalui kegiatan pengembangan diri sehingga kompetensi seorang pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
Pengembangan diri merupakan salah satu upaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan profesi guru merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk
memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru.
Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009
Jadi apabila kegiatan diklat, bimtek ataupun workshop yang diikuti supaya diakui angka kreditnya maka kita harus menyusun bukti fisik
Bukti fisik yang harus disertakan untuk penilaian
angka kredit tersebut adalah sebagai berikut.
a) Fotokopi surat tugas dari kepala
sekolah atau instansi lain yang terkait. Apabila penugasan dari institusi lain
atau kehendak sendiri harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti
kegiatan dari kepala sekolah,
b) Fotokopi sertifikat atau surat
keterangan telah melaksanakan pengembangan diri dari penyelenggara kegiatan
yang disahkan oleh kepala sekolah.
c)
Laporan setiap kegiatan yang
dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Berikut ini adalah contoh laporan diklat yang mengacu pada Buku 5 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Edisi revisi 2019
Jangan lupa tinggalkan komen ya maksih
Sangat bermamfaat.....
BalasHapusThank, mari semangat berkarya
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusBarakallah
Hapusmemang panutan dan inspirator
BalasHapus