Halaman

Minggu, 18 Februari 2018

PROGRAM KEMITRAAN SDN KETAWANG KARAY I DENGAN INSTANSI FORMAL NON FORMAL






PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 


PROGRAM KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH,
SWASTA, DUNIA USAHA , MASYARAKAT, DAN INSTANSI LAINNYA

A.   Pendahuluan
       Tujuan Pendidikan Nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan terbentuknya manusia yang utuh dan mempunyai ketrampilan yang memadai untuk hidup secara mandiri. Tujuan pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam visi, misi, dan tujuan sekolah yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS). Seluruh kegiatan sekolah yang termuat dalam Rencana Kerja Sekolah dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam kegiatan, yakni kegiatan akademik dan kegiatan non akademik.
     Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa Pengelolaan kegiatan akademik melibatkan semua warga sekolah yaitu: Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, Komite Sekolah dan Peserta Didik. Sedangkan pengelolaan kegiatan non akademis dapat melibatkan warga masyarakat. Sementara itu yang berkaitan dengan input, proses, output dan pemanfaatan lulusan, sekolah perlu menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan baik lembaga pemerintah maupun swasta.
Sejalan dengan pemikiran diatas maka sudah sewajarnyalah bila sekolah perlu menyusun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.

B.  Tujuan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, Dunia Usaha  dan masyarakat dalam pengelolalaan penbdidikan di bidang non akademik dan sekaligus sebagai upaya mempersiapkan peserta didik untuk hidup mandiri sebagai mahluk individual maupun mahluk sosial.








C.  Ruang Lingkup
NO
INSTANSI KEMITRAAN
JENIS KEGIATAN
TAHUN
KET
2015
2016
2017
2018
1
Pemerintah Desa
Pemanfaatan Fasilitas Desa

2
Puskesmas
Pembinaan UKS dan BIAS

3
POLSEK
Pembinaan Penanggulangan Narkoba ,Keamanan,Tartib Lalin & Kriminalitas


4
KWT Anggrek
Wawancara & Riset tentang Cara Beternak


5
LPMP
Pelaksanann Bimtek & Workshop Pendampingan K 13




6
KORAMIL
Pembinaan Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela Negara




7
UNIJA
PKL/KKN





D.  Pembiayaan
      Biaya yang timbul dari kegiatan kerjasama ini dibebankan pada Anggran Pendapatan Belanja Sekolah dan sumber lain yang tidak mengikat. Untuk menghitung besarnya biaya yang diberikan kepada  pelatih/pembina berdasarkan kehadirannya.
E.  Evaluasi/Penilaian
     Untuk mengukur keberhasilan program perlu adanya evaluasi/penilaian. Evaluasi pelaksanaan program dilaksanakan pada awal pelaksanaan, pertengahan pelaksanaan, dan akhir kegiatan. Teknik penilaian dapat dengan cara pengamatan dan menggunakan instrumen penilaian.
F.  Penutup
     Demikian program ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan arah bagi pengambil kebijakan dan pelaksana kegiatan. Program tersebut sewaktu-waktu dapat berubah, dengan melihat kondisi serta kebutuhan perkembangan pendidikan.
Ketawang Karay , 31 Oktober 2015
               
Kepala SDN Ketawang Karay I
           

                                                                              NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                              NIP : 19700913 199304 2 001


      



















          PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
KORAMIL .......GANDING KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 19/435.101.110.06/ 2018

Pada hari Senin tanggal Sembilan Febrari Dua Ribu Delapan Belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  ............................
Jabatan                        :  Komandan KORAMIL.... Ganding
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Komandan KORAMIL... Ganding yang berkedudukan di Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang Pembinaan  Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Pihak Kedua mengijinkan personilnya untuk melaksanakan Pembinaan  tentang Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela Negara di SDN Ketawang Karay I Kecamatan Ganding
2.      Pelaksanaan pembinaan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pihak Kedua .
3.       Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan fasilitas yang diperlukan dan peserta didiknya.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.
4.     
                                                                      Ketawang Karay,  19 Februari2018

       
Pihak Kedua                                                                        Pihak Pertama
Komandan Koramil.... Ganding                                              Kepala Sekolah




  ..........................................                                                   NGUMPRIYATUN, M.Pd
   NRP :                                                                                   NIP : 19700913 199304 2 001












DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
KELOMPOK WANITA TANI ANGGREK DESA KETAWANG KARAY  
 KEC. GANDING KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 23/435.101.110.06/ 2017

Pada hari initanggal tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  NUR FADILAH,S.Pd
Jabatan                        :  Ketua KWT Anggrek
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Ketua KWT Anggrek  Desa Ketawang Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang pembelajaran Kecakapan hidup, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Pihak Kedua mengijinkan Siswa Siswi SDN Ketawang Karay I untuk melihat proses Beternak ayam petelur
2.      Pihak kedua mengijinkan Siswa Siswi SDN Ketawang Karay I untuk mewawancarai Para Pekerja.
3.      Pihak Pertama berkewajiban membimbing dan mendampingi peserta didiknya.
4.      Biaya yang timbul akibat dari perjanjian ini menjadi tanggungjawab Pihak Pertama

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.

                                                                                    Ketawang Karay , 2 Januari 2016

     
Pihak Kedua                                                                             Pihak Pertama
Ketua KWT Anggrek                                                                Kepala SDN Ketawang Karay I





 NUR FADILAH                                                                        NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                                                    NIP : 19700913 199304 2 001










PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PEMERINTAH DESA KETAWANG KARAY   KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 11/435.101.110.06/ 2015

Pada hari initanggal tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  HAIRUDDIN
Jabatan                        :  Kepala Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Kepala Desa Ketawang Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ganding;
2.      PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penggunaan sarana prasarana Desa Ketawang Karay yang menunjang kegiatan belajar siswa diantaranya lapangan.
2.      Hal di atas bertujuan mendidik peserta didik dalam hal pengembangan bakat berolahraga dan pemeliharaan kesehatan
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-10-2015 sampai dengan tanggal 30-10-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.      Melaporkan tentang penggunaan lapangan secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.      Memantau kegiatan siswa dalam memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
4.      Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.      Menghimbau seluruh siswa untuk merawat sarana dan prasaran serta menjaga kebersihan lingkungan bersama PIHAK PERTAMA.
6.      Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.


Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kedua                                                                                      Pihak Pertama
Kepala Desa Ketawang Karay                                                   Kepala SDN Ketawang Karay I



   HAIRUDDIN                                                                       NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                                                   NIP : 19700913 199304 2 001























PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS ) KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 21/435.101.110/ 2016

Yang bertanda tangan di bawah ini  :
1.      Nama                     : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                  : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja             : SD Negeri Ketawang Karay I


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri Ketawang Karay I selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama                     : dr. H. AHMAD JAUHARI, M.Si
Jabatan                  : Kepala Puskesmas Ganding
Unit Kerja             : Puskesmas  Ganding


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Ganding, Kabupaten  Sumenep , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :


MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1

1.            Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama.
2.            Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.


PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.                     Umum

       Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan  :
1.        Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
2.        Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.

        2.                  Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut  :
1.        Pemberian iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program.
2.        Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.        Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
4.        Pemeriksaan gigi setiap setahun sekali.
5.        Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
6.        Rujukan apabila diperlukan.

         3.                  Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
1.        Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
2.        Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
3.        Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
4.        Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan.
5.        Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.

TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

WAKTU PELAYANAN
Pasal 4

Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.


PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.


MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1.      Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.      Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.


PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.








ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.


ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.      Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.


Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

           Dibuat dan ditandatangani di Ganding  Pada tanggal 2 Januari 2016


                  Pihak Kedua                                                                               Pihak Pertama
      Kepala Puskesmas Ganding                                                     Kepala SDN Ketawang Karay



   dr. H. AHMAD JAUHARI, M.Si                                                NGUMPRIYATUN, M.Pd
   NIP: 19690122 200604 1 005                                                         NIP : 19700913 199304 2 001







PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SD NEGERI KETAWANG KARAY I  KECAMATAN GANDING
DENGAN KEPOLISIAN SEKTOR  GANDING
Nomor   : 421/ 21/435.101.110/ 2016

              Pada hari senin tanggal tiga puluh maret tahun dua ribu tujuh  belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                     :  NGUMPRIYATUN, M.Pd.
Jabatan                 :  Kepala SDN KETAWANG KARAY I
Alamat                   :  Jl Mandala no 6, Ketawang Karay , Kecamatan Ganding
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN KETAWANG KARAY I Kecamatan Ganding  yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay  Kecamatan Ganding  dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                     :      ………………………………….
Jabatan                  :      Kepala Kepolisisan Sektor Ganding
Alamat                   :      Ganding, Sumenep
Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor Ganding yang berkedudukan di Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ganding
2.      PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:


Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan secara berkala.
2.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-03-2016 sampai dengan tanggal 14-07-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.      Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.      Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
4.      Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.      Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK PERTAMA.
6.      Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

           Dibuat dan ditandatangani di Ganding  Pada tanggal 2 Januari 2016
PERJANJIAN KERJASAMA

PIHAK KEDUA                                                        PIHAK PERTAMA
Kepala Kepolisian Sektor Ganding                                 Kepala SDN Ketawang Karay I




…………………………………………….                      NGUMPRIYATUN, M.Pd
NRP.                                                                                  NIP.19700913 199304 2 001







PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PEMERINTAH DESA KETAWANG KARAY   KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 11/435.101.110.06/ 2015

Pada hari initanggal tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  HAIRUDDIN
Jabatan                        :  Kepala Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Kepala Desa Ketawang Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
3.      PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ganding;
4.      PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
3.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penggunaan sarana prasarana Desa Ketawang Karay yang menunjang kegiatan belajar siswa diantaranya lapangan.
4.      Hal di atas bertujuan mendidik peserta didik dalam hal pengembangan bakat berolahraga dan pemeliharaan kesehatan.


Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-10-2015 sampai dengan tanggal 30-10-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
7.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
8.      Melaporkan tentang penggunaan lapangan secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
9.      Memantau kegiatan siswa dalam memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
10.  Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
11.  Menghimbau seluruh siswa untuk merawat sarana dan prasaran serta menjaga kebersihan lingkungan bersama PIHAK PERTAMA.
12.  Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kedua                                                                                      Pihak Pertama
Kepala Desa Ketawang Karay                                                          Kepala SDN Ketawang Karay I





   HAIRUDDIN                                                                                NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                                                            NIP : 19700913 199304 2 001






Minggu, 21 Januari 2018

PENTINGNYA WAJIB BELAJAR 12 TAHUN





          Di Indonesia pemerintah telah membuat undang-undang tentang wajib pendidikan selama 12 tahun yang akan mulai pada tahun ajaran 2013/2014. Terciptanya Undang-undang tersebut tak lepas dari peran pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan yang bertujuan agar anak-anak di Indonesia mendapatkan bekal untuk masa depan yang lebih baik. Salah satu latar belakang pemerintah mengeluarkan undang-undang tersebut adalah agar anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak, seperti sekarang ini yang mewajibkan anak-anak Indonesia mengikuti pendidikan selama 12  tahun atau hingga lulus SLTA/SMA sedarajat.
          Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia yang merupakan generasi muda penerus bangsa. Karena nantinya kemajuan dan perkembangan bangsa Indonesia ada di tangan para generasi muda yang mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi yang akan membuat negara kita Indonesia tercinta ini menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
          Selain itu dengan adanya program pendidikan ini, pemerintah berharap nantinya anak-anak bangsa tidak akan ketinggalan dengan informasi-informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang semakin berkembang dan mengalami kemajuan seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern atau semakin maju.
          Tidak hanya itu dengan adanya program wajib  belajar 12 tahun, pemerintah Indonesia secara tidak langsung telah mengurangi  jumlah masyarakat indonesia yang buta huruf, tidak dapat membaca, serta menulis yang sebagian dari masyarakat Indonesia masih banyak yang mengalami hal demikian. Pemerintah berharap kedepannya tidak akan ada lagi masyarakat Indonesia  yang mengalami  buta huruf.
           Sebagian dari masyarakat di Indonesia  masih banyak yang tidak mengenal huruf atau disebut  buta huruf, tidak bisa membaca serta menulis. Hal ini dapat terjadi karena dahulu sebagian dari masyarakat yang mengalami ekonomi rendah, mereka lebih memilih untuk mencari pekerjaan agar mendapatkan uang di bandingkan dengan mengikuti pendidikan di  bangku sekolah. Karena menurut pendapat mereka, apabila bersekolah hanya akan membuang-buang waktu saja dan lebih baik waktu itu di gunakan untuk mencari uang untuk dapat memenuhi kelangsungan hidup mereka.
            Dahulu mayoritas  masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan masih relatif rendah kesadarannya akan pentingnya pendidikan. Kebanyakan dari mereka hanya mengikuti pendidikan hanya sampai bangku sekolah dasar (SD) saja. Karena bagi mereka bisa membaca dan menulis saja sudah cukup untuk bekal hidup mereka tanpa memikirkan pengetahuan dan informasi yang semakin hari semakin berkembang, yang lebih dapat membantu mereka hidup tidak serba ketinggalan.
           Selain itu masyarakat zaman dahulu mempunyai pemikiran bahwa dengan bekal keyakinan yang kuat serta usaha yang cukup keras, mereka dapat menghasilkan pundi-pundi uang tanpa harus mengikuti pendidikan yang layak di bangku sekolah. Tetapi apabila di bandingkan dengan sekarang, masyarakat yang hanya lulusan SD tentu tidak akan mendapatkan pekerjaan yang layak, kecuali  dengan usaha yang sangat keras. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa dengan modal membaca dan menulis saja mereka dapat mendapatkan pekerjaan, meskipun sebenarnya pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang kurang layak untuk sekarang ini.
           Bahkan sebagian dari mereka memilih untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang bagi mereka merupakan pekerjaan yang sangat tepat dan menguntungkan. Karena hanya dengan dapat mengerjakan pekerjaan rumah tangga saja mereka dapat diterima dan dapat dipekerjakan tanpa harus melalui tes yang lumayan sulit.
           Inilah yang membuat sebagian dari masyarakat dulu tidak terlalu mementingkan pendidikan serta ilmu pengetahuan. Karena bagi mereka dengan hanya bermodalkan ijasah SD saja mereka bisa mendapatkan pekerjaan dan menghasilkan uang. Tanpa harus memikirkan resiko yang di hadapi dengan pekerjaan tersebut.
          Selain itu, faktor lainnya adalah kurangnya dukungan dari pemerintah akan pentingnya pendidikan. Dahulu orang-orang yang mengalami ekonomi rendah tentu tidak akan dapat mengikuti pendidikan  sampai ke jenjang  perguruan tinggi. Cukup dengan mengikuti pendidikan di bangku SD  (Sekolah Dasar) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah termasuk sangat  lumayan. Hal ini disebabkan karena biaya pendidikan yang lumayan mahal, sehingga tidak dapat di jangkau oleh masyarakat yang mengalami ekonomi rendah. Bagi mereka, dibandingkan dengan harus membayar untuk biaya sekolah lebih baik digunakan untuk memenuhi kelangsungan hidup mereka.
           Sangat berbeda dengan saat ini, pemerintah sangat mengupayakan pentingnya pendidikan. Hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah memberikan bantuan  kepada masyarakat yang mengalami ekonomi rendah agar anak-anak Indonesia yang tidak mampu dapat merasakan pendidikan di bangku sekolah. Jadi tidak ada alasan untuk anak-anak yang tidak mampu tidak dapat sekolah karena alasan biaya yang mahal.
            Dahulu pemerintah membuat Undang-Undang tentang wajib belajar 9 Tahun yaitu hingga lulus SLTP/SMP sederajat, tetapi sekarang pendidikan bagi anak-anak Indonesia diwajibkan hingga 12 tahun atau hingga lulus SLTA/SMA sederajat.
            Ini merupakan upaya dari pemerintah untuk terus memajukan perkembangan pendidikan di Indonesia. Dengan mewajibkan belajar hingga 12 tahun, di harapakan anak-anak indonesia nantinya bisa mendapatkan pekerjaan yang layak atau dapat melanjutkan hingga perguruan tinggi, apabila mereka  mendapatkan prestasi dan beasiswa untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Secara tidak langsung pemerintah telah ikut serta dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Karena dengan mendapatkan pendidikan bagi masyarakat ekonomi rendah, tentu kedepannya masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga dapat lebih menyejahterakan keluarganya.
            Program pemerintah dalam menangani masalah pendidikan ini memang di khususkan untuk masyarakat yang mengalami ekonomi rendah. Dengan adanya bantuan pemerintah tersebut tidak akan ada lagi yang namanya anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah atau putus sekolah karena alasan tidak mempunyai cukup biaya.
             Selain memberikan bantuan kepada anak-anak yang tidak mampu agar dapat mengkuti pendidikan di bangku sekolah, pemerintah juga memberikan bantuan-bantuan untuk tempat-tempat pendidikan seperti halnya memberikan bantuan komputer, buku-buku dan kebutuhan lain yang dapat menunjang kelangsungan belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. Dan juga agar pendidikan di Indonesia ini tidak jauh ketinggalan di bandingkan dengan negara-negara lain yang lebih maju.
            Pemerintah sangat mengupayakan pendidikan di negara ini, tetapi masih banyak anak-anak di Indonesia yang belum mengerti akan pentingnya pendidikan dan ilmu pengetahuan untuk bekal dimasa yang akan datang.
            Masih banyak anak-anak di Indonesia yang sering bolos sekolah, tidak menghargai gurunya dan masih banyak lagi. Hal ini terjadi karena belum adanya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Dan kurangnya dukungan oleh orang tua tentang betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan pendidikan serta kemajuan tegnologi sekarang ini.
            Kalau pemerintah saja sangat mengupayakan pendidikan bagi kita, salah besar kalau kita malah tidak perduli dan belum menyadari akan pentingnya pendidikan. Apalagi kita sangat beruntung karena dapat melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi, sehingga kita mempunyai peluang yang cukup besar untuk dapat mengapai apa yang kita cita-citakan. Dengan didukung belajar yang rajin dan tidak mudah putus asa pasti apa yang kita inginkan dapat tercapai.
              Seperti halnya ada pepatah yang mengatakan bahwa “tidak akan ada asap kalau tidak ada api”. Pendapat tersebut dapat menggambarkan upaya dari pemerintah untuk pendidikan di Indonesia, kenapa bisa demikian? karena pasti ada alasan  mengapa pemerintah sangat mengupayakan pendidikan bagi kita semua, tentu  alasannya adalah karena kita lah anak-anak muda,para generasi  penerus bangsa  yang sangat menentukan bagaimana bangsa ini kedepannya. Karena hanya di tangan kita semualah, perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia ini

Jumat, 12 Januari 2018

Kisah KS Ndeso

Launching Perdana Program Kultum Plus

Jumat, 12Januari 2018 pagi itu kedatanganku didahului 2 orang guru , yaitu guru kelas 2 dai PABP karena setiap Jumat pukul 06.00 WIB aku mengikuti kegiatan senam bersama di halaman kecamatan

Seperti kesepakatan/keputusan rapat dewan guru bahwa sejak Semester 2 Tahun Pelajar 2017/2018 setiap Jumat diadakan kegiatan tauziyah dan Baca QS Yasin plus Tahlilan yang kami namai " Kultum Plus"

Setelah meletakkan tas laptopku ,akupun langsung menggiring siswa siwi kelas 4-6 untuk mempersiapakan satu ruang kelas yang akan digunakan untuk kegiatan
Dari menata bangku di pinngir kelas sampai menata karpet untuk tempat duduk anak-anak dan guru.
Alhamdulillah siswa siswi sangat kooperatif dan akhirnya kedua gurupun membantu juga mempersiapkan sarana yang lainnya.

Setelah ruangan siap langsung aku bel masuk .Anak-anak dari kelas 1-6 masuk ke dalam satu ruangan untuk mengikuti kegiatan itu.... OMG inkah fighting seorang KS Ndeso tapai jika segala sesuatu dilaksanakan dengan ikhlas ,alhamdulillah capekpun tiada terasa.

Kegiatan "kultum Plus" segera dimuali oleh Guru PA BP, ,akupun mendampingi siswa siswi
Guru-guru yang lainpun mulai berdatangan tetapi tidak masuk ruangan kegiatan tetapi menyuport dari luar. Alhamdulillah berjalan lencar .
Kegiatan itu diawali dengan tauziya 7 meni ,dilanjutkan baca QS Yasin ,dan tahlil,

Diakhir kegiatanpu aku unjuk suara juga untuk menyampaikan peasan moral.
Alhamdulillah skenario kegiatan berjalan lancar dan anak-anak sangat antusias dan bersemangat.
Semoga kegiatan ini ke depan akan lebih lancar dan hikmat

Inilah " Launching Perdana Kegiatan Kultum Plus SDN Ketawang Karay I "

Minggu, 07 Januari 2018

Kisah KS Ndeso

Penantian Yang Tak Sia -Sia




    
“ Bagaimana pelaksanaan lombanya , Bu?’ tanya Bapak Kepala UPT Pendidikan kepadaku. “ Alhamdulillah lancar Pak,mohon doanya ,semoga sukses ya Pak ,Amiin!” ,Jawabku.”Amin”, Sahut Bapak Kepala UPT.
Sehari setelah lomba Guru,Kepala Sekolah ,dan Pengawas TK,SD,dan SMP Prestasi tingkat kabupaten selesai, aku  kembali beraktifitas seperti biasa .
Dalam kesibukannku aku mencoba WA sebagian pengawas sekolah yang aku kenal untuk mohon informasi nominator KS Prestasi ,tetapi tak satupun informasi yang aku dapat ,dengan dalih proses penskoran /penilaian belum rampung .
Akhirnya posisi aku adalah wait and see .
Hati ini selalu bertanya – tanya apakah akan keberhasilan perjuanganku hinggal lembur tiap hari selama hampir 2 bulan ini. Tetapi dalam hatiku  ini  merasakan keoptimisan akan hasil perjuangan yang selama ini dijalani. Melihat peserta lainnya selama 2 tahun terakhir ini tidak banyak eksis dalam kegiatan pendidikan di tingkat kabupaten. Kebetulan aku selama 2 tahun ini mendapat kesempatan diklat / bimtek di tingkat propinsi ,bahkan sempat menjadi instruktur atau mentor Guru Pembelajar dan Program Keprofesian Berkelanjutan.
Ada dua orang teman pernah bersamaan diklat ke Surabaya dan Malang ,tapi sepertinya memang lebih eksis aku. Hal ini nilai plus bagi aku di komponen portofolio. Ada juga  peserta mantan Guru Prestasi terbaik  Tahun 2011.Kata hati mengatakan aman meski tidak nomor I.
kebetulan beberapa peserta adalah teman yang aku kenal ,kami saling komunikasi via sosmed tentang hasil seleksi yang sudah terlaksana.Bahkan sesama peserta ada yang mendoakan supaya aku yang meraih juaranya. Dalam hatiku kenapa malah mendoakan aku.
Seminggu dua minggu kabar tak kunjung datang siapa saja nominator Guru , Kepala Sekolah, dan Pengawas Terbaik Kabupatean .Beberapa teman yang komunikasi via WA  saling support dan menunggu juga.
Selang  dua minggu salah satu pejabat dinas tiba-tiba menghubungi aku via phone ,"Hallo .Assalamualaikum ,apa punya nomor telepon P Erfan teman KS " , Oh ya sebentar Pak aku cari nomornya".
Eh kirain mau kasih informasi tentang hasil seleksi ternyata hanya minta no HP teman.
Tetapi kami sempat bincang-bincang tentang hasil seleksi dengan beliau. sesekali beliaunya ngeledek aku kalau aku tidak masuk nominasi dan lampiran portofolio aku katanya kurang ini kurang itu.
"Ya sudahlah apapun itu ya tetap harus diterima" Jawab aku
Akhirnya beliau bilang kalau hasil penjurian belum di acc  oleh Pak Kadis,dan aku pun mengucapkan “Terimakasih atas informasinya Pak “, dan apapun hasilnya aku sabar menunggu.
Tepat  pada tanggal 25 Desember 2017 pukul 21.05 ketika aku sedang tiduran juga persiapan istirahat ada telepon masuk dengan nomor baru .“ Haloo Assalamualaikum " ,sapa penelpon.  .Aku langsung jawab, "Waalaikumsalam"
Beliau bertanya tentang pengumuman Nominator KS dan Guru Prestasi, akupun menjawab kalau belum dengar . Beliau bilang 5 menit lagi akan diumumkan. 15 menit kemudian aku maunya menelpon eh tiba-tiba WA masuk dari Pengawas  kalau ternyata Aku adalah the best ,masuk nominator pertama KS Prestasi  Kabupaten Sumenep .
WA aku baca berulang- ulang dan data nilai aku zoom sampai benar - benar yakin bahwa aku adalah benar –benar nominator pertama Kepala Sekolah Prestasi. Bahkan bukan hanya nama aku yang dicari tapi semua nominator dari guru,Kepala Sekolah,Pengawas TK sampai SMP.
“ Yah.... aku dapat Juara I Lomba KS Prestasi “, Aku maemanggil suamiku yang sedang nonton TV. “ Alhamdulillah “, Sahut Suamiku pendek
Puji suykur kehadirat Illahi Robbi terjawab sudah penantian aku tidak sia sia.

Kisah KS Ndeso


KS Ndeso Ingin Meraih Mimpi Go Kab




Aku memiliki teman IN PKB yang nota bene adalah seorang penulis yang eksistensinya sudah diakui oleh Dirjen GTK beberapa bulan lalu, sejak tahun 2016  kita selalu bersama untuk menjalankan tugas negara selaku IN GP atau PKB
Sudah dua tahun aku belum pernah memiliki karya tulis selaku KS ,akhirnya saya memutuskan untuk belajar kepada yang berkompeten  meski beliau secara usia jauh lebih muda dari aku tapi aku tanpa malu malu tetap semangat untuk mau belajar
Alhamdulillah akhirnya aku mendapatkan satu karya yang namanya Penelitian Tindakan Sekolah ( PTS )
Karya itu rencana akan aku kirim ke kesarlindung Kemendikbud untuk mengikuti Lomba Simposium tetapi karena sudah terlambat akhirnya berguna untuk moment yang lainnya.
 sebulan lalu kami KS kec ganding adan meet up salah satu agendanya adalah pemilihan KS Prestasi
Dengan berbagai pertimbangan akhirnya akulah yang dipercaya untuk maju ke tingkat kabupaten.

Kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mewakili Kecamatan Ganding sebagai peserta KS Prestasi ini saya manfaatkan dengan baik, artiya saya berusaha semaksimal mungkin memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai peserta.

Tujuh tahun lalu saya pernah menjadi duta Gupres Kecamatan Ganding dan alhamdulillah  bisa enjadi the best di kabupaten dan atas ijin A;;ah saya sebagai duta Gupres Sumenep menuju tingkat Propinsi
Berbekal pengalaman itulah saya mulai melengkapi segala sesuatu yang bisa dilampirkan dalam portofolio.Alhamdulillah format portofolio masih tersimpan di flashdisk.

Hampir setiap hariselama setengah bulan sampai batas akhir pengumpulan portofolio 29 November 2017 saya sibuk dengan portofolio ,sesekali saya minta bantuan OPK saya .
Di tengah-tengah kesibukkan saya melengkapi lampiran portofolio ada beberapa Surat Kterangan ,Piagam,dan administrasi saya  yang merupakan bukti fisik selama 2 tahun kegiatan yang saya lakukan membutuhkan bantuan atasan saya langsung seperti pengawas ,Kepala UPT Pendidikan Kecamata, Kepla Dinas.

Salah satu lampiran kami membutuhkan legalisasi Pengawas ,batas akhir pengumpulan portofolio tinggal 2 hari, kebetilan para pengawas selama seminggu sedang mengikuti kegiatan pemantapan tupoksinya .Akhirnya saya minta tolong pengawas satunya anggap namanya Heri yang kbtlan saudaara sepupu suami untu memintakan tanda tangan kepada pengawas pembina saya anggap saja namanya Sara.
Setelah shalt isyak hari itu juga saya langsung meluncur ke rumah P her yg nota bene saudara sepupu suami saya. Sesampai di rummahnya saya ucap salam ," Assalamualaikum" . "Waalaikumsalam" , jawab istri dan mertuanya.
Seperti biasanya kami saling bersalaman dan sedikit cerita kabar masing-masing meski kita kadang kadang ketemu.
"Nih Dek saya mau titip berkas yang harus ditanda tangani temn P Heru". Ya tapi orangnya datang pukul 22.00 nanti , sudah ngga apa apa besok biar dibawakan.
Sedikit bincang bincang masalah keluarga kira kira 15 menit akhirnya saya dan suami minta pamit.
Keesokkan harinya tiba-tiba jam ishoma P Heri menghubungi saya dan mengatakan bahwa P Sara tida mau tanda tangan dan saya harus menghsdsp sendiri..

Keesokkan harinya saya diantar suami pada jam ishoma meluncur menuju Hotel Utami untuk menghadap P Sara.
 Suami menunggu di rumah makan saya mencari di lobi hotel.hampir satu jam saya menunggu P Sara tapi belum juga muncul ,akhirnya saya dengan PDnya berbincang binca dengan pengawas lainnya karena kebetulan banyak pengawas yang familiar dan kenal. Bahka ada yang sampai membantu menghubungi berkali kali.
Beberapa menit kemudian datanglah beliau P Sara dan saya langsung berdiri menyambutnya smabil ,manggil ," Pak....". S
" Sebentar- sebentar ", kata beliau.Kemudian teman pengawas yang membantu menhubungi tadipun ikut manggil ,dan akhirnya menuju lobi tempat saya menunggunya.
Langsu dengan kalimat sesantun mungkin saya menyodorkan berkas untuk ditanda tangani.

Eh P Sara bilang ," SEbentar akan saya pelajari dulu " ,Apanya yang dipelajari itu hanya persyaratan ikut Lomba KS Prestasi bukan untuk kenaikan tingkat" kata temen pengawasnya yang membatu dan menemani saya menunggu kedatangannya tadi. P Sara jawab lagi ,: Biar nanti saya titipka P Heri( sambil dipegang berkas saya)".
Meski dirayu diberi pengertian pengawas lainnya P Sara tadi tetap bersikukuh untuk tidak menandatangi berkas saya hari itu ,akhirnya berkas yang saya bawa itu ditanda tangani pengawas yang masih satu kecamatan yang lebih senior di kecamatan Ganding dan banyak tahu tentang kinerja saya.Kami memaklumi mungkin karena pengawas baru  ada agak sedikit ada gangguan kata pengawas satunya.Tapi alhamdulillah akhirnya berkas tadi terlampirkan dalam portofolio

Untuk administrasi yang melibatkan atasan llangsung saya UPT Pendidikan alhamdulillah tidak ada kenda begitu juga yang harus melibatkan legalisasi Kepal Dinas pun Allah memberikan kemudahan dan kelancaran melalui Kasie Kurikulum yang kebetulan dulu teman kuliah

Tiba saatnya tanggal 12-13 Desember 2017 di Hotel Utami Pelaksanaan seleksi Guru, KS,dan Pengawas Prestasi SD_SMP dilaksanakan

Pagi 12 Desember 2017 taklupa saya berpamitan mohon doa restu suami anak-anak orang tua/mertua
Meski orang tua ada di sebrang sana Magelang kami tetap jalin komunikasi untuk selalu meminta doa restu apalagi ini adalah even bergengsi yang tidak gampang untuk dilalui dan untuk bisa mendapatkan predikat " The Best"
Alhamdulillah Orangtuan Suami dan anak anak mendoakan yang terbaik
Itu adalah energi positif saya sehingga kami semangat dantambah percaya diri mengikuti ajang bergengsi ini.

Sekitar pukul 09.00 WIB acara dibuka oleh Bapak Bupati Sumenep
SEtelah acara pembukaan selesai break sebentar.
Ternyata peserta KS kebanyakan adalah teman -teman waktu Diklat Calon KS sambil sedikit reuni.
Break 15 menit dan dilanjutkan tes tertulis dengan 100 soal Pengetahuan umum dan 40 soal Soal Pengetahuan Kompetennsi Khusus..
Alhamdulillah sekitar 90 menit soal dapat terselesaikan dan dilanjutkan ishoma lansung pulang
Untuk wawancara dan presentasi dilanjutkan besok pagi 13 Desember 2017.

Sambil menunggu jemputan ,saya keluar untuk keliling kota Sumenep ,kemudian balik lagi ke lobi
Selama di lobi saya mencoba mengais skor dengan menghubungi mantan pengawas menanyakan nope panitia bagian portofo[io karena ada beberapa lampiran yang tertinggal saat hari terakhir pengumpulan ,alhamdulillah didapatkan alamat panitia .
Tak lama kemudian jemputan datang dan langsung meluncur ke panitia guna melengkapi portofolio.
Alhamdulillah dngan ramahnya panitia menerima lampiran portoflio saya yang tercecer.
Tidak berlama lama kami langsung pulang.

Keesokan harinya 14 Desember Pukul 06.30 WIB saya diantar driver yang notabene paman suami saya menuju Hotel Utami Sumenep. Sesampai di lobi baru ada 1 peserta guru dari Bluto.
Singkat cerita kami ngobrol tentang tempat dinas dan domisili asal, sampai pukul 7 para peserta mulai berdatangan .Jam menunjukkan pukul 07.30 acara akan segera dimulai.
Akhirnya kami para peserta menuju Hall pertemuan kemaren.Tetapi ternyata semua beserta tidak bisa memasuki ruamg tersebut secara bersamaan.
Kami dipanggil satu persatu untuk melakukan wawancara dan presentasi.

Akhirnya kami menunggu di depan pintu dan alhamdulillah kebetulan saya dapat tempat duduk sedangkan yang lainnya banyak duduk di tangga.
Selang beberapa menit terdengar suara panitia memanggil namaku ," Ngumpriyatun  " dan saya sambil beranjak dan menjawab " Siap Pak " . Sayapun memasuki ruangan kemudian duduk sambil menunggu antrian 2 peserta. selang kira-kira 10 menit,giliran saya mengikuti wawancara dandilanjutkan presentasi dengan juri yang berbeda
Alhamdulillah pelaksanaan seleksi diberi kemudahan dan kelancaran .
Untuk hasil saya pasrah kepada Yang Maha Esa karena saya sudah berusaha maksima dan berdoa.
Akhirnya sayapun benar-benar go Kabupaten meski saya sebgai KS dari desa dan siap Go Prop
.......


To be continue


NASKAH PRAKTIK BAIK 2024 JAMBORE GTK HEBAT LOLOS 2 TERBAIK JATIM

Naskah Jambore GTK Salah Satu penentu Juara   Jambore GTK Hebat 2024 di Jawa Timur adalah acara penghargaan untuk Guru dan Tenaga Kependidik...