Link Perangkat Pembelajaran SD/MI Kurikulum 2013 Revisi 2017
1. Silabus : ht tp://bit.ly/Silabus_K13_Rev2017
2. Prota : http://bit.ly/Prota_K13_Rev2017
3. Promes : http://bit.ly/Promes_K13_Rev2017
4. Pemetaan KI- KD : http://bit.ly/PemetaanKIKD_K13_Rev2017
5. KKM : http://bit.ly/KKM_Kuri13_Rev2017
6. RPP : http://bit.ly/RPP_K13_Rev2017_Lengkap
7. Jadwal Pembelajaran Tematik : http://bit.ly/Jadwal_K13_Rev2017
Silahkan share ke teman trman guru barangkali membutuhkan
Minggu, 18 Februari 2018
PROGRAM KEMITRAAN SDN KETAWANG KARAY I DENGAN INSTANSI FORMAL NON FORMAL
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
C. Ruang Lingkup
D. Pembiayaan
Biaya yang timbul dari kegiatan kerjasama ini dibebankan pada Anggran Pendapatan Belanja Sekolah dan sumber lain yang tidak mengikat. Untuk menghitung besarnya biaya yang diberikan kepada pelatih/pembina berdasarkan kehadirannya.
E. Evaluasi/Penilaian
Untuk mengukur keberhasilan program perlu adanya evaluasi/penilaian. Evaluasi pelaksanaan program dilaksanakan pada awal pelaksanaan, pertengahan pelaksanaan, dan akhir kegiatan. Teknik penilaian dapat dengan cara pengamatan dan menggunakan instrumen penilaian.
F. Penutup
Demikian program ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan arah bagi pengambil kebijakan dan pelaksana kegiatan. Program tersebut sewaktu-waktu dapat berubah, dengan melihat kondisi serta kebutuhan perkembangan pendidikan.
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
KAB SUMENEP
UPT
PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl.
Mandala
No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS
69462
PROGRAM KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH,
SWASTA, DUNIA USAHA , MASYARAKAT, DAN INSTANSI LAINNYA
A. Pendahuluan
Tujuan Pendidikan Nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan terbentuknya manusia yang utuh dan mempunyai ketrampilan yang memadai untuk hidup secara mandiri. Tujuan pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam visi, misi, dan tujuan sekolah yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS). Seluruh kegiatan sekolah yang termuat dalam Rencana Kerja Sekolah dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam kegiatan, yakni kegiatan akademik dan kegiatan non akademik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa Pengelolaan kegiatan akademik melibatkan semua warga sekolah yaitu: Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, Komite Sekolah dan Peserta Didik. Sedangkan pengelolaan kegiatan non akademis dapat melibatkan warga masyarakat. Sementara itu yang berkaitan dengan input, proses, output dan pemanfaatan lulusan, sekolah perlu menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan baik lembaga pemerintah maupun swasta.
Sejalan dengan pemikiran diatas maka sudah sewajarnyalah bila sekolah perlu menyusun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
B. Tujuan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, Dunia Usaha dan masyarakat dalam pengelolalaan penbdidikan di bidang non akademik dan sekaligus sebagai upaya mempersiapkan peserta didik untuk hidup mandiri sebagai mahluk individual maupun mahluk sosial.
SWASTA, DUNIA USAHA , MASYARAKAT, DAN INSTANSI LAINNYA
A. Pendahuluan
Tujuan Pendidikan Nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan terbentuknya manusia yang utuh dan mempunyai ketrampilan yang memadai untuk hidup secara mandiri. Tujuan pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam visi, misi, dan tujuan sekolah yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS). Seluruh kegiatan sekolah yang termuat dalam Rencana Kerja Sekolah dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam kegiatan, yakni kegiatan akademik dan kegiatan non akademik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa Pengelolaan kegiatan akademik melibatkan semua warga sekolah yaitu: Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, Komite Sekolah dan Peserta Didik. Sedangkan pengelolaan kegiatan non akademis dapat melibatkan warga masyarakat. Sementara itu yang berkaitan dengan input, proses, output dan pemanfaatan lulusan, sekolah perlu menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan baik lembaga pemerintah maupun swasta.
Sejalan dengan pemikiran diatas maka sudah sewajarnyalah bila sekolah perlu menyusun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
B. Tujuan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, Dunia Usaha dan masyarakat dalam pengelolalaan penbdidikan di bidang non akademik dan sekaligus sebagai upaya mempersiapkan peserta didik untuk hidup mandiri sebagai mahluk individual maupun mahluk sosial.
C. Ruang Lingkup
NO
|
INSTANSI KEMITRAAN
|
JENIS KEGIATAN
|
TAHUN
|
KET
|
|||
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
||||
1
|
Pemerintah Desa
|
Pemanfaatan Fasilitas
Desa
|
|
|
|
|
|
2
|
Puskesmas
|
Pembinaan UKS dan BIAS
|
|
|
|
|
|
3
|
POLSEK
|
Pembinaan Penanggulangan Narkoba ,Keamanan,Tartib Lalin &
Kriminalitas
|
|
|
|
|
|
4
|
KWT Anggrek
|
Wawancara & Riset tentang Cara Beternak
|
|
|
|
|
|
5
|
LPMP
|
Pelaksanann Bimtek & Workshop Pendampingan K 13
|
|
|
|
|
|
6
|
KORAMIL
|
Pembinaan Wawasan Kebangsaan, keamanan
dan cinta tanah air serta bela Negara
|
|
|
|
|
|
7
|
UNIJA
|
PKL/KKN
|
|
|
|
|
|
D. Pembiayaan
Biaya yang timbul dari kegiatan kerjasama ini dibebankan pada Anggran Pendapatan Belanja Sekolah dan sumber lain yang tidak mengikat. Untuk menghitung besarnya biaya yang diberikan kepada pelatih/pembina berdasarkan kehadirannya.
E. Evaluasi/Penilaian
Untuk mengukur keberhasilan program perlu adanya evaluasi/penilaian. Evaluasi pelaksanaan program dilaksanakan pada awal pelaksanaan, pertengahan pelaksanaan, dan akhir kegiatan. Teknik penilaian dapat dengan cara pengamatan dan menggunakan instrumen penilaian.
F. Penutup
Demikian program ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan arah bagi pengambil kebijakan dan pelaksana kegiatan. Program tersebut sewaktu-waktu dapat berubah, dengan melihat kondisi serta kebutuhan perkembangan pendidikan.
Ketawang Karay , 31 Oktober 2015
Kepala SDN Ketawang Karay I
Kepala SDN Ketawang Karay I
NGUMPRIYATUN,
M.Pd
NIP : 19700913 199304 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
KAB SUMENEP
UPT
PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl.
Mandala
No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS
69462
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
KORAMIL .......GANDING KABUPATENSUMENEP
Nomor : 421/ 19/435.101.110.06/ 2018
Pada hari Senin tanggal
Sembilan Febrari Dua Ribu Delapan Belas telah dibuat dan ditandatangani
kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk
selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
Nama : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit
Kerja : SD Negeri Ketawang Karay I
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang
berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ............................
Jabatan
: Komandan
KORAMIL.... Ganding
Alamat : Ketawang
Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Komandan
KORAMIL... Ganding yang berkedudukan di Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang Pembinaan Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela negara dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang Pembinaan Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pihak Kedua
mengijinkan personilnya untuk melaksanakan Pembinaan tentang Wawasan
Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela Negara di SDN Ketawang
Karay I Kecamatan Ganding
2.
Pelaksanaan
pembinaan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pihak Kedua .
3.
Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan
fasilitas yang diperlukan dan peserta didiknya.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.
4.
Ketawang Karay, 19 Februari2018
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketawang Karay, 19 Februari2018
Pihak Kedua Pihak Pertama
Komandan Koramil.... Ganding Kepala Sekolah
.......................................... NGUMPRIYATUN, M.Pd
NRP : NIP
: 19700913 199304 2 001
DINAS
PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH
DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN
GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala
No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
PERJANJIAN
KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD
) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
KELOMPOK WANITA TANI ANGGREK DESA KETAWANG KARAY
KEC. GANDING KABUPATENSUMENEP
Nomor :
421/ 23/435.101.110.06/ 2017
Pada hari initanggal tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas
telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum
of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
Nama : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja :
SD Negeri Ketawang Karay I
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan
Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : NUR
FADILAH,S.Pd
Jabatan : Ketua KWT Anggrek
Alamat : Ketawang
Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Ketua KWT Anggrek Desa Ketawang Karay Kec. Ganding yang
berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang pembelajaran Kecakapan hidup, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang pembelajaran Kecakapan hidup, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pihak Kedua
mengijinkan Siswa Siswi SDN Ketawang Karay I untuk melihat proses Beternak ayam
petelur
2.
Pihak kedua
mengijinkan Siswa Siswi SDN Ketawang Karay I untuk mewawancarai Para Pekerja.
3.
Pihak
Pertama berkewajiban membimbing dan mendampingi peserta didiknya.
4.
Biaya yang
timbul akibat dari perjanjian ini menjadi tanggungjawab Pihak Pertama
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.
Ketua KWT Anggrek Kepala SDN Ketawang Karay
I
NUR FADILAH NGUMPRIYATUN, M.Pd
NIP : 19700913 199304 2 001
DINAS PENDIDIKAN
KAB SUMENEP
UPT
PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl.
Mandala
No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS
69462
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PEMERINTAH DESA
KETAWANG KARAY KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
Nomor : 421/ 11/435.101.110.06/ 2015
Pada hari initanggal
tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan
ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding)
untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
Nama : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit
Kerja : SD Negeri Ketawang Karay I
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang
berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : HAIRUDDIN
Jabatan
: Kepala
Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Alamat : Ketawang
Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Kepala Desa
Ketawang Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan
Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Selanjutnya
kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
1.
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Ganding;
2.
PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai
berikut:
Pasal 1
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Kedua belah pihak sepakat untuk
bekerjasama dalam hal penggunaan sarana prasarana Desa Ketawang Karay yang
menunjang kegiatan belajar siswa diantaranya lapangan.
2.
Hal di atas bertujuan mendidik peserta
didik dalam hal pengembangan bakat berolahraga dan pemeliharaan kesehatan
Pasal 2
JANGKA
WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu
terhitung sejak tanggal 30-10-2015 sampai dengan tanggal 30-10-2018 dan dapat
diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN
KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut:
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.
Melaporkan tentang penggunaan lapangan
secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.
Memantau kegiatan siswa dalam
memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
4.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.
Menghimbau seluruh siswa untuk merawat
sarana dan prasaran serta menjaga kebersihan lingkungan bersama PIHAK PERTAMA.
6.
Mematuhi aturan yang telah
ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN
TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum
diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum
yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Kepala Desa Ketawang Karay Kepala SDN Ketawang Karay
I
HAIRUDDIN NGUMPRIYATUN,
M.Pd
NIP : 19700913 199304 2 001
DINAS PENDIDIKAN
KAB SUMENEP
UPT
PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl.
Mandala
No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS
69462
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS ) KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
Nomor : 421/ 21/435.101.110/ 2016
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan :
Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit
Kerja :
SD Negeri Ketawang Karay I
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri Ketawang Karay I selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : dr. H. AHMAD JAUHARI, M.Si
Jabatan :
Kepala Puskesmas Ganding
Unit
Kerja :
Puskesmas Ganding
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Ganding,
Kabupaten Sumenep , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi
ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian
kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut
:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Pihak
Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama.
2. Pihak
Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.
Umum
Pelayanan
kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh
Pihak Pertama dengan ketentuan :
1.
Antara
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian
Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
2.
Kriteria
siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan
terdaftar di sekolah tersebut.
2. Pelayanan
Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
1.
Pemberian
iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program.
2.
Penyuluhan
kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.
Pemeriksaan
kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
4.
Pemeriksaan
gigi setiap setahun sekali.
5.
Tindakan
baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
6.
Rujukan
apabila diperlukan.
3. Pihak
Pertama mempunyai kewajiban :
1.
Menyiapkan
dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan
berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
2.
Menyiapkan
siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
3.
Menyiapkan
perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
4.
Menyiapkan
paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan
kesehatan.
5.
Melaksanakan
skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan
kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan
sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
Waktu pelayanan
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala
biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak
Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Perjanjian
ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian
ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju
menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan
Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6,
dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah
yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1. Perubahan
terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan
atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal
– hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua
belah pihak.
Demikian perjanjian
ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat
dan ditandatangani di Ganding Pada tanggal 2 Januari 2016
Pihak
Kedua Pihak Pertama
Kepala
Puskesmas Ganding Kepala SDN Ketawang
Karay
dr. H. AHMAD JAUHARI, M.Si NGUMPRIYATUN, M.Pd
NIP: 19690122 200604 1 005 NIP
: 19700913 199304 2 001
DINAS PENDIDIKAN
KAB SUMENEP
UPT
PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl.
Mandala
No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS
69462
MEMORANDUM
OF UNDERSTANDING
ANTARA
SD
NEGERI KETAWANG KARAY I KECAMATAN GANDING
DENGAN
KEPOLISIAN SEKTOR GANDING
Nomor : 421/ 21/435.101.110/ 2016
Pada hari senin tanggal tiga puluh maret tahun dua ribu tujuh belas telah dibuat dan ditandatangani
kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk
selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
Nama
: NGUMPRIYATUN, M.Pd.
Jabatan : Kepala
SDN KETAWANG KARAY I
Alamat
: Jl Mandala no 6,
Ketawang Karay , Kecamatan Ganding
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama SDN KETAWANG KARAY I Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: ………………………………….
Jabatan
: Kepala Kepolisisan Sektor Ganding
Alamat
: Ganding, Sumenep
Dalam hal ini dan atas
nama Kepolisian Sektor Ganding yang berkedudukan di Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Ganding
2.
PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai
berikut:
Pasal 1
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Kedua belah pihak sepakat untuk
bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan secara
berkala.
2.
Kedua belah pihak sepakat untuk
bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Pasal 2
JANGKA
WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu
terhitung sejak tanggal 30-03-2016 sampai dengan tanggal 14-07-2018 dan dapat
diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN
KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut:
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.
Melaporkan tentang keamanan sekolah dan
lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.
Menyediakan waktu dan tempat
kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan
penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan masalah kriminalitas.
4.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.
Memberikan pelayanan keamanan sekolah
dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK PERTAMA.
6.
Memberikan sosialisasi dan penyuluhan
tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN
TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum
diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum
yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian perjanjian
ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat
dan ditandatangani di Ganding Pada tanggal 2 Januari 2016
PERJANJIAN KERJASAMA
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Kepala Kepolisian Sektor Ganding Kepala SDN Ketawang Karay I
……………………………………………. NGUMPRIYATUN, M.Pd
NRP. NIP.19700913 199304 2 001
DINAS
PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH
DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN
GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala
No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PEMERINTAH DESA
KETAWANG KARAY KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
Nomor : 421/ 11/435.101.110.06/ 2015
Pada hari initanggal
tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan
ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding)
untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
Nama : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit
Kerja : SD Negeri Ketawang Karay I
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang
berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : HAIRUDDIN
Jabatan : Kepala
Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Alamat : Ketawang Karay
Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Kepala Desa Ketawang
Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding
dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
3.
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Ganding;
4.
PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai
berikut:
Pasal 1
MAKSUD
DAN TUJUAN
3.
Kedua belah pihak sepakat untuk
bekerjasama dalam hal penggunaan sarana prasarana Desa Ketawang Karay yang
menunjang kegiatan belajar siswa diantaranya lapangan.
4.
Hal di atas bertujuan mendidik peserta
didik dalam hal pengembangan bakat berolahraga dan pemeliharaan kesehatan.
Pasal 2
JANGKA
WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu
terhitung sejak tanggal 30-10-2015 sampai dengan tanggal 30-10-2018 dan dapat
diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN
KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut:
7.
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
8.
Melaporkan tentang penggunaan lapangan
secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
9.
Memantau kegiatan siswa dalam
memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
10.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
11.
Menghimbau seluruh siswa untuk merawat
sarana dan prasaran serta menjaga kebersihan lingkungan bersama PIHAK PERTAMA.
12.
Mematuhi aturan yang telah
ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN
TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum
diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum
yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Kepala Desa Ketawang Karay Kepala SDN Ketawang Karay
I
HAIRUDDIN NGUMPRIYATUN, M.Pd
NIP
: 19700913 199304 2 001
Langganan:
Postingan (Atom)
KOLEKSI AKSI NYATA PADA PMM & TRIK LOLOS VALIDASI
ANDA CEPAT LULUS TOPIK DI PMM DAN SEGERA DAPAT SERTIFIKAT ? Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah salah satu Platform Teknologi yang merup...
-
CONTOH LAPORAN MENGIKUTI DIKLAT Profesionalisme guru dapat ditingkatkan melalui kegiatan pengembangan diri sehingga kompetensi seorang...
-
Contoh Surat Tugas Bimtek / Diklat / Worksop untuk Guru / KS Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara da...
-
Laporan Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebagai lampiran Penilaian Angka Kredit LAPORAN DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH STKI...