Halaman

Minggu, 18 Februari 2018

Link Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

Link Perangkat Pembelajaran SD/MI Kurikulum 2013 Revisi 2017

1. Silabus : ht tp://bit.ly/Silabus_K13_Rev2017

2. Prota : http://bit.ly/Prota_K13_Rev2017

3. Promes : http://bit.ly/Promes_K13_Rev2017

4. Pemetaan KI- KD : http://bit.ly/PemetaanKIKD_K13_Rev2017

5. KKM : http://bit.ly/KKM_Kuri13_Rev2017

6. RPP : http://bit.ly/RPP_K13_Rev2017_Lengkap

7. Jadwal Pembelajaran Tematik : http://bit.ly/Jadwal_K13_Rev2017

Silahkan share ke teman trman guru barangkali membutuhkan
PROGRAM KEMITRAAN SDN KETAWANG KARAY I DENGAN INSTANSI FORMAL NON FORMAL






PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 


PROGRAM KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH,
SWASTA, DUNIA USAHA , MASYARAKAT, DAN INSTANSI LAINNYA

A.   Pendahuluan
       Tujuan Pendidikan Nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan terbentuknya manusia yang utuh dan mempunyai ketrampilan yang memadai untuk hidup secara mandiri. Tujuan pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam visi, misi, dan tujuan sekolah yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS). Seluruh kegiatan sekolah yang termuat dalam Rencana Kerja Sekolah dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam kegiatan, yakni kegiatan akademik dan kegiatan non akademik.
     Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa Pengelolaan kegiatan akademik melibatkan semua warga sekolah yaitu: Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, Komite Sekolah dan Peserta Didik. Sedangkan pengelolaan kegiatan non akademis dapat melibatkan warga masyarakat. Sementara itu yang berkaitan dengan input, proses, output dan pemanfaatan lulusan, sekolah perlu menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan baik lembaga pemerintah maupun swasta.
Sejalan dengan pemikiran diatas maka sudah sewajarnyalah bila sekolah perlu menyusun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.

B.  Tujuan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, Dunia Usaha  dan masyarakat dalam pengelolalaan penbdidikan di bidang non akademik dan sekaligus sebagai upaya mempersiapkan peserta didik untuk hidup mandiri sebagai mahluk individual maupun mahluk sosial.








C.  Ruang Lingkup
NO
INSTANSI KEMITRAAN
JENIS KEGIATAN
TAHUN
KET
2015
2016
2017
2018
1
Pemerintah Desa
Pemanfaatan Fasilitas Desa

2
Puskesmas
Pembinaan UKS dan BIAS

3
POLSEK
Pembinaan Penanggulangan Narkoba ,Keamanan,Tartib Lalin & Kriminalitas


4
KWT Anggrek
Wawancara & Riset tentang Cara Beternak


5
LPMP
Pelaksanann Bimtek & Workshop Pendampingan K 13




6
KORAMIL
Pembinaan Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela Negara




7
UNIJA
PKL/KKN





D.  Pembiayaan
      Biaya yang timbul dari kegiatan kerjasama ini dibebankan pada Anggran Pendapatan Belanja Sekolah dan sumber lain yang tidak mengikat. Untuk menghitung besarnya biaya yang diberikan kepada  pelatih/pembina berdasarkan kehadirannya.
E.  Evaluasi/Penilaian
     Untuk mengukur keberhasilan program perlu adanya evaluasi/penilaian. Evaluasi pelaksanaan program dilaksanakan pada awal pelaksanaan, pertengahan pelaksanaan, dan akhir kegiatan. Teknik penilaian dapat dengan cara pengamatan dan menggunakan instrumen penilaian.
F.  Penutup
     Demikian program ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan arah bagi pengambil kebijakan dan pelaksana kegiatan. Program tersebut sewaktu-waktu dapat berubah, dengan melihat kondisi serta kebutuhan perkembangan pendidikan.
Ketawang Karay , 31 Oktober 2015
               
Kepala SDN Ketawang Karay I
           

                                                                              NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                              NIP : 19700913 199304 2 001


      



















          PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
KORAMIL .......GANDING KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 19/435.101.110.06/ 2018

Pada hari Senin tanggal Sembilan Febrari Dua Ribu Delapan Belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  ............................
Jabatan                        :  Komandan KORAMIL.... Ganding
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Komandan KORAMIL... Ganding yang berkedudukan di Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang Pembinaan  Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Pihak Kedua mengijinkan personilnya untuk melaksanakan Pembinaan  tentang Wawasan Kebangsaan, keamanan dan cinta tanah air serta bela Negara di SDN Ketawang Karay I Kecamatan Ganding
2.      Pelaksanaan pembinaan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pihak Kedua .
3.       Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan fasilitas yang diperlukan dan peserta didiknya.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.
4.     
                                                                      Ketawang Karay,  19 Februari2018

       
Pihak Kedua                                                                        Pihak Pertama
Komandan Koramil.... Ganding                                              Kepala Sekolah




  ..........................................                                                   NGUMPRIYATUN, M.Pd
   NRP :                                                                                   NIP : 19700913 199304 2 001












DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
KELOMPOK WANITA TANI ANGGREK DESA KETAWANG KARAY  
 KEC. GANDING KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 23/435.101.110.06/ 2017

Pada hari initanggal tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  NUR FADILAH,S.Pd
Jabatan                        :  Ketua KWT Anggrek
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Ketua KWT Anggrek  Desa Ketawang Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang pembelajaran Kecakapan hidup, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Pihak Kedua mengijinkan Siswa Siswi SDN Ketawang Karay I untuk melihat proses Beternak ayam petelur
2.      Pihak kedua mengijinkan Siswa Siswi SDN Ketawang Karay I untuk mewawancarai Para Pekerja.
3.      Pihak Pertama berkewajiban membimbing dan mendampingi peserta didiknya.
4.      Biaya yang timbul akibat dari perjanjian ini menjadi tanggungjawab Pihak Pertama

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.

                                                                                    Ketawang Karay , 2 Januari 2016

     
Pihak Kedua                                                                             Pihak Pertama
Ketua KWT Anggrek                                                                Kepala SDN Ketawang Karay I





 NUR FADILAH                                                                        NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                                                    NIP : 19700913 199304 2 001










PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PEMERINTAH DESA KETAWANG KARAY   KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 11/435.101.110.06/ 2015

Pada hari initanggal tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  HAIRUDDIN
Jabatan                        :  Kepala Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Kepala Desa Ketawang Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ganding;
2.      PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penggunaan sarana prasarana Desa Ketawang Karay yang menunjang kegiatan belajar siswa diantaranya lapangan.
2.      Hal di atas bertujuan mendidik peserta didik dalam hal pengembangan bakat berolahraga dan pemeliharaan kesehatan
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-10-2015 sampai dengan tanggal 30-10-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.      Melaporkan tentang penggunaan lapangan secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.      Memantau kegiatan siswa dalam memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
4.      Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.      Menghimbau seluruh siswa untuk merawat sarana dan prasaran serta menjaga kebersihan lingkungan bersama PIHAK PERTAMA.
6.      Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.


Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kedua                                                                                      Pihak Pertama
Kepala Desa Ketawang Karay                                                   Kepala SDN Ketawang Karay I



   HAIRUDDIN                                                                       NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                                                   NIP : 19700913 199304 2 001























PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS ) KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 21/435.101.110/ 2016

Yang bertanda tangan di bawah ini  :
1.      Nama                     : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                  : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja             : SD Negeri Ketawang Karay I


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri Ketawang Karay I selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama                     : dr. H. AHMAD JAUHARI, M.Si
Jabatan                  : Kepala Puskesmas Ganding
Unit Kerja             : Puskesmas  Ganding


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Ganding, Kabupaten  Sumenep , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :


MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1

1.            Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama.
2.            Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.


PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.                     Umum

       Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan  :
1.        Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
2.        Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.

        2.                  Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut  :
1.        Pemberian iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program.
2.        Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.        Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
4.        Pemeriksaan gigi setiap setahun sekali.
5.        Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
6.        Rujukan apabila diperlukan.

         3.                  Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
1.        Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
2.        Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
3.        Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
4.        Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan.
5.        Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.

TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

WAKTU PELAYANAN
Pasal 4

Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.


PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.


MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1.      Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.      Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.


PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.








ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.


ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.      Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.


Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

           Dibuat dan ditandatangani di Ganding  Pada tanggal 2 Januari 2016


                  Pihak Kedua                                                                               Pihak Pertama
      Kepala Puskesmas Ganding                                                     Kepala SDN Ketawang Karay



   dr. H. AHMAD JAUHARI, M.Si                                                NGUMPRIYATUN, M.Pd
   NIP: 19690122 200604 1 005                                                         NIP : 19700913 199304 2 001







PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SD NEGERI KETAWANG KARAY I  KECAMATAN GANDING
DENGAN KEPOLISIAN SEKTOR  GANDING
Nomor   : 421/ 21/435.101.110/ 2016

              Pada hari senin tanggal tiga puluh maret tahun dua ribu tujuh  belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                     :  NGUMPRIYATUN, M.Pd.
Jabatan                 :  Kepala SDN KETAWANG KARAY I
Alamat                   :  Jl Mandala no 6, Ketawang Karay , Kecamatan Ganding
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN KETAWANG KARAY I Kecamatan Ganding  yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay  Kecamatan Ganding  dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                     :      ………………………………….
Jabatan                  :      Kepala Kepolisisan Sektor Ganding
Alamat                   :      Ganding, Sumenep
Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor Ganding yang berkedudukan di Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ganding
2.      PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:


Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan secara berkala.
2.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-03-2016 sampai dengan tanggal 14-07-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.      Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.      Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
4.      Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.      Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK PERTAMA.
6.      Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

           Dibuat dan ditandatangani di Ganding  Pada tanggal 2 Januari 2016
PERJANJIAN KERJASAMA

PIHAK KEDUA                                                        PIHAK PERTAMA
Kepala Kepolisian Sektor Ganding                                 Kepala SDN Ketawang Karay I




…………………………………………….                      NGUMPRIYATUN, M.Pd
NRP.                                                                                  NIP.19700913 199304 2 001







PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN KAB SUMENEP
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN GANDING
SEKOLAH DASAR NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Jl. Mandala No 6, Ketw. Karay, Ganding Kode POS 69462
 



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI KETAWANG KARAY I
KECAMATAN GANDING
DENGAN
PEMERINTAH DESA KETAWANG KARAY   KEC. GANDING
KABUPATENSUMENEP
 
Nomor   : 421/ 11/435.101.110.06/ 2015

Pada hari initanggal tiga pulus satu Oktober tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

Nama                           : NGUMPRIYATUN, M.Pd
Jabatan                        : Kepala SDN Ketawang Karay I
Unit Kerja                   : SD Negeri Ketawang Karay I

Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN I Ketawang Karay Kecamatan Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           :  HAIRUDDIN
Jabatan                        :  Kepala Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Alamat                        :  Ketawang Karay Kecamatan Ganding
Dalam hal ini dan atas nama Kepala Desa Ketawang Karay Kec. Ganding yang berkedudukan di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
3.      PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ganding;
4.      PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
3.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penggunaan sarana prasarana Desa Ketawang Karay yang menunjang kegiatan belajar siswa diantaranya lapangan.
4.      Hal di atas bertujuan mendidik peserta didik dalam hal pengembangan bakat berolahraga dan pemeliharaan kesehatan.


Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-10-2015 sampai dengan tanggal 30-10-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
7.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
8.      Melaporkan tentang penggunaan lapangan secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
9.      Memantau kegiatan siswa dalam memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
10.  Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
11.  Menghimbau seluruh siswa untuk merawat sarana dan prasaran serta menjaga kebersihan lingkungan bersama PIHAK PERTAMA.
12.  Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kedua                                                                                      Pihak Pertama
Kepala Desa Ketawang Karay                                                          Kepala SDN Ketawang Karay I





   HAIRUDDIN                                                                                NGUMPRIYATUN, M.Pd
                                                                                                            NIP : 19700913 199304 2 001






KOLEKSI AKSI NYATA PADA PMM & TRIK LOLOS VALIDASI

 ANDA CEPAT LULUS TOPIK DI PMM DAN SEGERA DAPAT SERTIFIKAT ? Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah salah satu Platform Teknologi yang merup...